[Musik] "Seloka" - Gardika Gigih

“Temanku dari Bali, seorang sutradara film dokumenter, membuat suatu film tentang suku Anak Dalam Jambi berjudul Dan Rimba Sudah Habis. Isunya adalah soal ruang hidup yang semakin sempit. Ketika sedang dalam proses pembuatan film, diketahui bahwa masyarakat di sana dikenal dengan tradisi nyanyian pantun bernama seloka. Mbak Sinta (Oktania Retnani, sang sutradara) meminta beberapa tokoh masyarakat untuk menyanyikannya. Dan salah satunya yang paling membuat trenyuh adalah nyanyian si Bapak ini... ”
– Gardika Gigih

Mentahan rekaman nyanyian lelaki tua itu lalu dijadikan bahan utama oleh Gigih untuk menggarap sebuah lagu bertajuk “Seloka”. Lagu ini menjadi musik pengiring Dan Rimba Sudah Habis yang bisa disimak di sini (www.youtube.com/watch?v=QhcEOpaF8Oo). Sembari mendengarkan keluh kelah orang asli Suku Anak Dalam Jambi di film dokumenter itu, iringan piano yang nyenyai beralun, melatari nyanyian seloka yang kurang lebih bisa diterjemahkan sebagai penuturan akan “rumah kita tak ada lagi, dan pertanyaan-pertanyaan akan masa depan anak cucu kita...”

Dan Rimba Sudah Habis memang tidak banyak membeberkan latar belakang Suku Anak Dalam, sebagaimana mesin pencari agaknya juga miskin informasi perihalnya. Tapi bisa jadi tak terlalu penting dalam konteks ini, faktanya apa yang dialami Suku Anak Dalam terjadi di banyak tempat. Bukan sebuah derita yang baru. Dan Rimba Sudah Habis mewakili banyak rimba.

Apa yang terjadi polanya juga serupa. Berjarak beberapa bulan setelah filmnya rilis, media massa ramai memberitakan akan adanya kebakaran hutan dan lahan yang makin luas di Jambi. Tercatat, 163 hektare hutan dan lahan perkebunan terbakar selama Januari hingga Juli 2018. Coba tebak, apalagi jika bukan sepak terjang manusia? Direktur salah satu perusahaan di Jambi ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga sengaja membakar lahan milik perusahaannya untuk membuka lahan anyar. Andai dugaannya lagi-lagi berhujung ke puntung rokok pun, tentu bukan harimau sumatera yang mengisapnya.

Ini kasus dari prahara yang lebih besar. Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi memaparkan bahwasanya tutupan hutan di Provinsi Jambi di tahun 2017 hanya tersisa seluas 930 ribu hektare atau hanya 18 persen dari luas daratan provinsi itu. Tutupan hutan yang kian sempit didalangi sejumlah “kesibukan” manusia seperti alih fungsi hutan dan tambang ilegal.

Berita-berita ini muncul bertalu-talu baru tatkala kebakaran itu terjadi. Bagi orang kota, nilai berita memang baru menyembul ketika api mulai bicara. Sementara bagi manusia yang hidup di tengah hutan itu sendiri, kebakaran atau bukan hampir tiada beda. Jika bukan api, adalah kerakusan yang melalap ruang hidup mereka. Seringkali keduanya.

Kita sudah fasih mengetahui bahwa kapitalisme merusak lingkungan. Apalagi hukum yang memayungi kehutanan Indonesia, yakni Undang-undang No. 5 tahun 1967 memang paling buruk dan kemaruk, lebih dari pertanian dan kelautan.

Namun, ada dua perkara lain yang bisa ditarik dari kasus-kasus semacam ini. Pertama, ketiadaan pengakuan. Konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat hampir tak pernah punya jalan penyelesaian. Negara selalu menampik dari realitas bahwa masyarakat adat memiliki hak prioritas atas tanah dan sumber daya alamnya. Sebuah hak yang tak bisa dipisahkan dari mereka. Sayangnya, terlanjur selalu ditanamkan pada kita bahwa hanya ada satu hukum yang berlaku, yakni hukum negara. Padahal pembentukan hukum agraria pasca kolonial selalu diwarnai kompetisi ide yang tak terselesaikan antara hukum adat dengan hukum barat (Wignjosoebroto, 1995). Hukum negara mendominasi berbagai kehidupan yang secara de facto sebenarnya didampingi oleh kemajemukan hukum adat.

Kedua, selain absennya pengakuan, tak lain adalah ketiadaan penghormatan.

“Wajar kalau masih ada hutan lalu kami dibilang orang hutan. Ini sudah tidak ada hutan kok dibilang orang hutan?”

“Orang hutan susah hidupnya? Bukan. Saya rasa lebih kaya dulu ketika saya di hutan!”

Kemajuan dikonstruksi lewat peradaban modern yang seakan menjadi standar layak kehidupan. Apa yang tidak sejalan dengannya akan disebut sebagai hidup primitif dan disimpulkan menjadi keterbelakangan yang mesti diubah. Standar maju ini berarti bersekolah, berpakaian, menganut satu di antara lima agama yang diakui negara, menggunakan uang sebagai alat tukar, dan sebagainya. Pemaksaan standar ini menjadi penarung bagi masyarakat tradisional.

Maria Rita Ruwiastuti (2000) menulis,

“Budaya hormat ini secara umum perlu terdapat pada masyarakat kita secara keseluruhan dan secara khusus harus terdapat dalam pikiran dan perasaan orang-orang yang duduk dalam badan Pembuat Undang-Undang. Selain itu dibutuhkan adanya suatu budaya malu terhadap tegur dan kritik dari masyarakat internasional yang suaranya telah lama bergema di seluruh dunia mengenai persoalan ini. Yang ada selama ini baru ‘budaya mengelak’ melalui berbagai alasan seperti: di Indonesia tidak ada masyarakat asli sebab semua orang Indonesia itu asli. Atau istilah kolonialisme bangsa-bangsa Barat atas bangsa-bangsa timur. Seoah-olah sikap kolonialisme tak mungkin terjadi di antara suku-suku sebangsa sendiri.”

Selain itu, biasanya apa yang dilumat oleh watak kapitalisme ini bukan sekadar ruang ekonomi, melainkan juga akses spiritual dan budaya. Misalnya, dalam hal ini adalah tradisi “melangun” dari Suku Anak Dalam Jambi. Jika terdapat salah satu anggota yang mati, maka yang masih hidup harus berpindah tempat. Malangnya, lahan makin sempit, akhirnya mereka harus masuk ke pemukiman, dan terpaksa mencari penghidupan di sana. Mereka yang terbiasa hidup “bertransaksi” dengan alam dipaksa terjun ke medan masyarakat yang mengenal sistem hak milik. Sekarang, coba bayangkan jika dibalik. Kita yang biasa membeli makan siang memakai aplikasi tiba-tiba dipaksa mencari makan di tengah hutan. Saya sih tidak mau mencoba.

Teramat sulit bagi kita untuk sedia akur, atau setidaknya sekadar mengakui adanya kehidupan lain dengan standar kebutuhan dan dimensi sosial berbeda. Padahal terkadang masih sempatnya kita mengakui eksistensi seluk beluk yang gaib—dan belum tentu ada, tapi justru tidak ada penerimaan untuk sesama manusia.

“Seloka”, baik sebagai pengantar emosi dalam filmnya maupun didengarkan secara lepas, membawa kita pada imaji belantara yang senjakala. Melodi serau dalam iringan Gigih di “Seloka” membuat kita membayangkan kehilangan yang perlahan namun pasti di tiap dentingannya. Bukan hanya hektar-hektar yang hilang, namun juga manusia-manusia di dalamnya.

Dan di tengah perjalanan itu, muncul bagian seloka. Unsur bahasa dan tradisi lokal menunjukkan kepercayaan bahwa tak melulu sudut pandang modern yang laik kita gunakan untuk memperbincangkan situasi ini. Kita bisa jadi tak memahami makna nyanyiannya, namun di dalam ketidaktahuan itu tersurat kesadaran bahwasanya terdapat suara-suara yang belum pernah kita dengar, dan bagaimanapun mereka ada di luar sana.

(Soni Triantoro)
 


Unduh




Lagu ini dirilis secara gratis (dan legal!) sebagai bagian dari proyek 37suara.

Teman-teman dapat mendengarkan serta mengunduh lagu ini di laman-laman berikut:


Namun, kalian juga boleh berdonasi dengan mengikuti petunjuk-petunjuk di sini.

Karya ini menggunakan Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0.





Kredit

Musik oleh Gardika Gigih
Nyanyian oleh Tengganai Besmen

Audio mixing dan mastering oleh Victor Pradipta

Artwork oleh Prihatmoko Moki
Liner notes oleh Soni Triantoro


[Musik] "Seloka" - Gardika Gigih [Musik] "Seloka" - Gardika Gigih Reviewed by Unknown on 20.9.18 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.